Baca Juga: Mudik Dilarang Namun Penerbangan Wuhan - Jakarta Malah Dibuka, Netizen Sebut Mencla-mencle
Tak hanya itu, JA pun berhasil meraup keuntungan sekitar Rp3 juta selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan membuat surat rapid antigen palsu tersebut.
Rifai menambahkan, bahkan tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut pun bukan merupakan tanda tangan asli.
“Itu bukan tanda tangan dr Yusman, jadi JA yang melakukan semuanya dari mulai editing hingga bagian yang tanda tangan. Bahkan bukan hanya Dinkes Cianjur saja, tapi ada juga yang menggunakan surat dari klinik lain,” terangnya.
Saat ini, lanjut Rifai, tenaga honorer AR tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 6 tahun.***