"Kalau betul ini mengidap maka sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan mempunyai masalah kejiwaan," ucapnya.
Peristiwa ini terjadi, sekira pukul 11.00 WIB di Tol Cawang mengarah ke Semanggi. Saatbitu petugas mendapstkan kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan yakni SN-45-RSD berwarna biru.
Kemudian setelah dimintai surat kendaraan pengemudi hanya menunjukkan STNK dan SIM keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan sesuai aturan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Kejam! Gegara Hal Sepele Ayah Tega Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka di Wajah
"Pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Negara Kekaisaran Sunda Nusantara gitu," ucap Sambodo.
Kemudian, petugas mengamankan pengemudi berikut kendaraan Pajero tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan ternyata pengemudi memiliki SIM dan STNK yang sesuai dengan aturan.
"Tapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM (asli) ini, yang ditujukan adalah SIM dari Negara Kekaisara Sunda Nusantara," tutur Sambodo.
Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp 500 ribu.(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat)***