Polisi Ungkap Modus Baru Agar Bisa Mudik: Numpang Mobil Ambulans

- 8 Mei 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ilustrasi ambulans. /Pixabay/Hans Braxmeier /

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang masuk dalam daftar pengecualian larangan mudik 6-17 Mei 2021.

lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa dalam ambulans terdapat 7 orang termasuk supir yang terdiri dari dua orang dewas, dua orang ibu-ibu dan dua anak-anak.

Mereka akan melayat serta menjenguk suadaranya yang meninggal dunia serta sakit di luar daerah.

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Gus Miftah : Salah Paham itu Biasa Tapi Paham yang Salah Jangan Dianggap Biasa

Baca Juga: Viral, Pemuda Tak dikenal Aniaya Imam Saat Baca Doa Qunut

Polisi kemudian menghentikan ambulans tersebut dan menanyakan persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan perjalanan termasuk swab antigen.

"Saat ditanyai persyaratannya termasuk dengan swab antigen ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," jelas Yusri.

Polisi kemudian memeriksa kembali dan pada akhirnya diketahui bahwa penumpang tersebut akan mudik dan menggunakan modus operandi menumpang mobil ambulans.

Baca Juga: Viral! Guru PAUD Asal Jember Nekat Ke Mekkah Gunakan Motor

Baca Juga: Viral, Pemuda Tak dikenal Aniaya Imam Saat Baca Doa Qunut

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah