Kodam Jaya Sebut Tindakan Debt Collector Adalah Perampasan dan Melanggar Pasal 365 KUHP

- 9 Mei 2021, 14:38 WIB
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit /Instagram/@infokomando

PORTAL BREBES - Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya) akhirnya angkat bicara terkait sebuah video viral yang menampilkan seorang anggota TNI yang tengah mengemudikan mobil dikepung oleh sejumlah debt collector atau mata elang.

Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut yaitu Serda Nurhadi.

Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Musni Umar Protes Buku Karyanya Jokowi Satrio Piningit Indonesia Dijual di Bukalapak

"(perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," ungkap Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS menuturkan bahwa anggota TNI yang dikepung tersebut Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu Serda Nurhadi tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan mendaat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP atas nama Muhammad Abduh.

"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Jalan Kaki Karena Kesulitan Ekonomi,Titisan Nyai Ratu Kidul: Ada yang Tahu Alamat atau No HP Bapaknya?

Mendapat laporan itu kata Herwin seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Pikiran-Rakyat.Com dari artikel bertajuk, Terkait Video Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Beri Penjelasan, Serda Nurhadi mengambil inisiatif untuk membantu kendaraan yang tengah di kerununi oleh para debt collector.

Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi kendaraan Mobilio dengan nomor kendaraa B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.

"Namun (tetap) di kerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tuturnya.

Terkait hal itu Herwin pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggotanya tersebut yaitu Serda Nurhadi.

Hal itu sesuai dengan tugas sebagai Babinsa yakni menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit.

Disisi lain kata Herwin, mengambil kendaraan bermotor secara paksa merupakan perampasan dan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Cerita Al, Andin, Nino dan Elsa Semakin Menarik, Ini Jadwal Acara RCTI Hari Minggu 9 Mei 2021

Seperti diberitakan sebelumnya, video perampasan kendaraan yang sedang dikemudikan oleh Anggota TNI viral di jejaring media sosial.

Seperti dikutip dari akun instagram @infokomando 8 Mei 2021, Anggota TNI bernama Serda Nurhadi dari Kodim Jakarta Utara diduga sedang menolong masyarakat yang terkena serangan jantung.

Serda Nurhadi hanya ingin membantu pemilik kendaraan membawa penumpang yang terkena serangan jantung ke rumah sakit.

Dirinya tidak mengetahui jika kendaraan tersebut sedang bermasalah dengan leasing.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, kendaraan tersebut dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga mata elang atau Debt Collector (DC)

Terdengar dalam video yang berdurasi satu menit lebih tersebut beberapa orang yang diduga DC hendak merebut paksa kunci mobil dengan suara yang keras.(Muhammad Rizky Paradila/Pikiran-Rakyat)***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah