PORTAL BREBES – Mulai hari ini dan seterusnya lagu Indonesia Raya akan dikumandangkan di semua ruang-ruang publik di wilayah Yogyakarta setiap hari.
Kewajiban memperdengarkan Lagu Indonesia Raya di ruang-ruang publik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' yang diteken Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa 18 Mei 2021 lalu.
Sedangkan pencanangannya secara resmi dilakukan Kamis (20/05) pukul 10.00 WIB oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X bertepatan dengan peringatan 113 tahun Hari Kebangkitan Nasional.
Pada pencanangan tersebut Sri Sultan hadir dengan didampingi GKR Hemas di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sementara, GKBRAy. A. Paku Alam, istri Wakil Gubernur DIY bersama Dharma Wanita Persatuan, hadir secara daring dari Ruang Wisanggeni, Unit IX, Kompleks Kepatihan.
Dilansir PortalBrebes.Com dari laman jogjaprov.go.id, seremonial pencanangan dilakukan dengan mendengarkan sekaligus menyanyikan Lagu Indonesia Raya diiringi Abdi Dalem Musikan dari Bangsal Mandalasana, Keraton Yogyakarta.
Pada waktu yang sama, pencanangan gerakan ini juga dilakukan di 4 tempat lainnya yakni Pasar Beringharjo, Puro Pakualaman, SMAN 1 Pakem, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Pencanangan Indonesia Raya Bergema yang digelar di Kompleks Kepatihan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD DIY, Nuryadi; Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji; Forkompinda DIY; Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono; Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, perwakilan komunitas dan Forum Yogyakarta untuk Indonesia (For You Indonesia) selaku penanggungjawab acara.