Gunakan Narkotika Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 Mei 2021, 18:02 WIB
Raffi Zimah (27) anak pedangdut Rita Sugirato ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika/PMJ News
Raffi Zimah (27) anak pedangdut Rita Sugirato ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika/PMJ News /

PORTAL BREBES - Raffi Zimah (27) anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya.

Raffi sebelumya ditangkap petugas di sebuah hotel di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam konferensi pers di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 19 Mei 2021 Raffi Zimah mengaku dirinya dirinya menggunakan narkoba.

Dia mengaku selama tiga tahun ini salah pergaulan. "Coba-coba karena pergaulan, sudah (menggunakan sabu) 3 tahun," ujar Raffi Zimah kepada wartawan dalam jumpa pers tersebut.

Pada kesempatan itu, Raffi sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kematian Aisyah Akibat Di Rukiah, Mbah Mijan : Masa Ada orang Tua Sebodoh Itu ?

"Saya menyesal dengan perbuatan saya sendiri, saya minta maaf pada keluarga, pada masyarakat semuanya. Saya menyesal dan inshaAllah tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Terkait penangkapan Raffi Zimah, polisi terus melakukan pengembangan kasus yang berkait dengan masalah penyelahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret anak pedangdut Rita Sugiarto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan dari pengembangan kasus Raffi, penyidik berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar sabu.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah