Larangan Mudik Berakhir Pengetatan Perjalanan Diberlakukan, Inilah Syarat Bepergian ke Luar Kota

- 17 Mei 2021, 19:34 WIB
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News /

PORTAL BREBES - Larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 Mei 2021 lalu, harusnya berakhir hari ini Senin 17 Mei 2021.

Namun setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat kini masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Ketika 'Preman' Menghadapi Petugas di Titik Penyekatan, Netizen : Gini Kan Adem


Adapun rincian atura yang mulai berlaku besok 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x