Nekad Tarik Uang Berdalih THR, Oknum Camat dan Kasi PMD Turun Jabatan

- 15 Mei 2021, 17:16 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu 15 Mei 2021/Instagram/@infokediriraya
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu 15 Mei 2021/Instagram/@infokediriraya /

PORTAL BREBES - Gara-gara menarik uang dengan dalih sebagai tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah desa di wilayah kerjanya, oknum camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa diturunkan jabatannya.

Penurunan jabatan dilakukan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sebagai sanksi kepada Camat Purwoasri, berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamtan Purwoasri berinisial D, karena terlibat dalam perkara penarikan uang dengan dalih untuk tunjangan hari raya (THR).

"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Bupati di Kediri, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca Juga: God Bless Luncurkan Video Klip Mulai Hari Ini di Hari Raya Idul Fitri

Dikatakannya, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Karena oknum camat yang terkena sanksi juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap melakukan tindakan penarikan THR dimaksud.

Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan dalam kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ungkap Hanindhito Himawan Pramana.

Tentang kronologis peristiwanya Bupati, adanya kasus iu berawal dari pengaduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak melakukan penarikan THR.

Bupati sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Instagram @infokediriraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x