Larangan Mudik Berakhir Pengetatan Perjalanan Diberlakukan, Inilah Syarat Bepergian ke Luar Kota

- 17 Mei 2021, 19:34 WIB
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News /

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah