Larangan Mudik Berakhir Pengetatan Perjalanan Diberlakukan, Inilah Syarat Bepergian ke Luar Kota

- 17 Mei 2021, 19:34 WIB
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota/PMJ News /

PORTAL BREBES - Larangan mudik yang diberlakukan mulai 6 Mei 2021 lalu, harusnya berakhir hari ini Senin 17 Mei 2021.

Namun setelah kebijakan tersebut selesai, masyarakat kini masih harus mematuhi serangkaian aturan terutama saat pemantauan arus balik termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Ketika 'Preman' Menghadapi Petugas di Titik Penyekatan, Netizen : Gini Kan Adem


Adapun rincian atura yang mulai berlaku besok 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Termasuk dengan salah satu syarat melakukan perjalanan ke luar kota bagi kendaraan pribadi yang mulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021.

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Musibah Kapal Terbalik di Kedung Ombo, Korban Terakhir Ditemukan Bocah Usia 8 Tahun

Salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum adalah dokumen test antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” kata Adita Irawati.

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkapnya.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Yang mana, aturan tersebut berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” tandasnya.

Baca Juga: Ada Silet dan Sinetron Preman Pensiun Ini Jadwal Acara RCTI Hari Senin 17 Mei 2021

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” ujar Adita Irawati.

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah