Disebutkan, Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya terbukti melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis tersebut, warganet ramai menyoroti kasus kerumunan ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Kasus “kerumunan” di masa pandemi masuk kategori pelanggaran prokes dan dianggap kriminal (berdasar kasus yang dituduhkan pada HRS). Maka semua pelanggar prokes “berkerumun” harus ditangkap dan dipenjarakan. Ada presiden, pejabat, artis, #TangkapGubernurJatim
"Berani?” cuit @kimberley201010.
“Bila IBHRS [Imam Besar Habib Rizieq Shihab] diadili dan harus membayar denda… Tapi mereka yang melanggar prokes dibiarkan tak diproses, berarti keadilan di negeri ini perlu dipertanyakan,” komentar warganet @khamila_21.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan acara perayaan ulang tahun Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam video tersebut, tampak kerumunan memenuhi acara tersebut.
Menurut Plh Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan acara ultah itu adalah inisiasinya dan bersifat kejutan. Khofifah tidak tahu-menahu apa lagi merencanakan.
Meskipun sudah mengklarifikasi, Khofifah dikabarkan telah dilaporkan Kepolisian Daerah Jatim. Pada Jumat ini dikabarkan saksi pelapor akan dimintai keterangan.***