Temuan terhadap kasus ini dimulai dari laporan BPKP tahun 2016, dimana kontrak dan kontraktor pembangunan pembangkit listrik ini bermasalah dan tidak bertanggung-jawab atas kelangsungan proyek. Sehingga proyek terhenti lalu terbengkalai.
Temuannya sudah sejak tahun 2016, namun progres dari proyek yang diusulkan untuk dilanjutkan tidak nampak kemajuan yang berarti.
“Ini kan menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit,” tandas Mulyanto lagi.
Total proyek ini diketahui membutuhkan investasi sebesar Rp 11,3 triliun. Kerugian Negara yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN secara pasti dihitung oleh BPKP.***