Perhatian Untuk Tukang Nge-Prank, Dalam Draf RUU KUHP Bisa Kena Denda Rp10 Juta Lho!

- 8 Juni 2021, 13:40 WIB
Ganjar Nge-Prank Mahasiswa Jepang dengan Kaleng Khong Guan Isi Rengginang.*
Ganjar Nge-Prank Mahasiswa Jepang dengan Kaleng Khong Guan Isi Rengginang.* /

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Juni 2021 : Al dan Andin Menghubungi Elsa Untuk Mengatakan Sesuatu

Sementara itu, ancaman denda kategori II adalah maksimal Rp10 juta.

Selain itu, terdapat pula Pasal yang mengatur apabila ada orang yang tidak terima akibat terkena prank, maka bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan.

Pasal itu adalah Pasal 439 RUU KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 8 Juni 2021 : Jangan Berharap Cinta Sejati di Tikungan

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Nah untuk itu, meskipun dimaksudkan sebagai iseng dan guyon semata, mulai saat ini tukang Nge-Prank mesti berpikir berkali-kali sebelum melakukannya karena dampak yang bisa ditimbulkannya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah