Habib Rizieq Divonis Empat Tahun, Mardani : Luar Biasa Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

- 24 Juni 2021, 14:48 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera
Habib Rizieq Shihab dan Mardani Ali Sera /

PORTAL BREBES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sehubungan dengan vonis yang dijatuhkan tersebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutnya sebagai luar biasa.

Sebab menurut Mardani, vonis yang dijatuhkan majelis hakim di PN Jakarta Timur itu sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap jaksa Pinangki.

Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitannya di akun Twitter @MardaniAliSera, Kamis 24 Juni 2021.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani Ali Sera yang dikutip PortalBrebes.Com dari akun Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Dikira Gadis Manja Ternyata Waria, Itulah Pengalaman Pria Bertemu Pasangan di Dunia Maya

Mardani juga menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab terlihat aneh dan beda perlakuan. Padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi.

Untuk itu Mardani Ali Sera berharap, Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan.

Diperoleh keterangan, terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Wanita Kelahiran Kamis Legi 24 Juni 2021, Ini Sifat dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Surat MUI Soal Larangan Shalat Jumat di Jakarta, Mustofa Nahrawardaya : Bikinan Gerombolan Misterius

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah