PORTAL BREBES, Kabar gembira buat warga Jatim! Menjelang Ramadan 1443 Hijriah ini Pemprov menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 yang dimulai April ini.
Melalui akun Instagramnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunggah poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022.
“Ayo Lur!! Manfaatkan segera,” demikian ajakan di poster pengumuman Pemutihan Pajak Daerah 2022 dalam stories @khofifah.ip Kamis (31/3/2022) pukul 23.37 WIB.
View this post on Instagram
Khusus warga Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022 Pemutihan Pajak Daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Brebes Gelar Operasi Pekat, Sita Puluhan Botol Miras
Warga bisa mengakses sejumlah kemudahan. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).
Sekadar informasi, PKB merupakan salah satu item pajak yang berkontribusi cukup signifikan dalam penerimaan kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
Berdasarkan data Bapenda Jatim per 17 Februari 2022, penerimaan kas PAD Jatim mencapai Rp 1,56 triliun atau 10,95% dari target PAD 2022 sebesar Rp 14,25 triliun.