Mendes PDTT Tegaskan 5 Prinsip RPL Desa

- 1 April 2022, 18:06 WIB
Prinsip RPL.Desa
Prinsip RPL.Desa /Screnshoot Dok /Medsos Kemendes PDTT/

PORTAL BREBES - Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa yang saat ini sedang digalakkan oleh Kemendes PDTT merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa.

RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT berdasarkan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ratusan Warga Jakarta Ikuti Pawai Obor

Di dalamnya didialogkan kesejajaran keahlian akademis dengan keahlian praktis, otodidak, termasuk pengalaman kerja. 

Saat membuka Perkuliahan perdana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kabupaten Bojo Bojonegoro di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara virtual, Mendes PDTT menegaskan lima prinsip RPL Desa.

Dilansir dari Kemendes.go.id, ada lima Prinsip Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa yang diterapkan,  yakni.

Baca Juga: Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Daerah Jawa Timur

1. Legalitas, Perguruan tinggi penyelenggara RPL Desa harus memiliki Legalitas.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah