Harga Komoditas Pasar Naik, PKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

- 2 April 2022, 23:03 WIB
Seorang warga hendak membeli minyak goreng di salah satu mini market di Kabupaten Tegal.
Seorang warga hendak membeli minyak goreng di salah satu mini market di Kabupaten Tegal. /Sumber, Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES - Harga sejumlah komoditas mulai merangkak naik. Seperti minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), tarif tol dan lainnya. Kenaikan harga itu dinilai telah menunjukkan bahwa tata kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme. Padahal konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

"Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar, inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” kata Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, dikutip dari laman Parlementaria DPR RI, Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Sidang Isbat Tidak Hanya Dihadiri Perwakilan NU, Tapi juga Muhammadiyah

Dia menjelaskan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini

Johan menguraikan bahwa harga bahan pangan di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya. Kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia.

"Ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: PSH Kabupaten Tegal Raih Juara Umum di Kejuaraan Widuri Open 3 Pemalang

Dia menyatakan, kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan. Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga.

"Jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional," terang Johan.


Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini


Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik. Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar.

"Saya tegaskan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk pada kekuatan pasar," tutupnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x