PORTAL BREBES - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022.
Presiden juga telah menetapkan libur nasional Lebaran 2022.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu 6 April 2022 malam melalui kanal YouTube Sekretariat Negara dan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi nasional.
Baca Juga: Persiapan Lebaran Bagi Kaum Pria, Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Baju Muslim
Libur nasional Lebaran 2022 ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Sedangkan cuti bersama ditetapkan 4 hari yakni tanggal 29 April 2022, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 ini merupakan libur terpanjang sepanjang pandemi Covid-19.
Mengingat, Lebaran tahun sebelumnya yang masih pandemi, cuti bersama ditiadakan.
Libur nasional dan cuti bersama ini membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan 5 hari kerja libur atau tidak bekerja selama 10 hari.