PORTAL BREBES - Krisna dan Bima adalah sebagian anak yang mengidap penyakit sejak Lahir. Penyakit yang dideritanya adalah penyakit Cerebral Palsy (CP)
Penyakit tersebut yaitu kelainan motorik pada anak yang pada usia balita, terutama usia 2-3 tahun akibat gejala sesuatu penyakit infeksi otak yang serius, trauma fisik, atau kekurangan oksigen berat ke otak.
Menyikapi adanya laporan salah seorang anggotanya, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf M.H Ramadhan langsung mengunjungi Kediaman Bima dan Krisna bersama Camat Cibitung Encun Sunarto di Kampung Selang Jati RT 02/03 Desa Wanajaya.
Baca Juga: 20 Warga Terjaring Operasi TIBMASKER di Cilandak Jakarta Selatan
Menurut Kepala Puskesmas, dr Dahlia, Cerebral palsy, Tingkat kelemahan yang menjadi penghambat yang dapat mengakibatkan tidak berfungsinya anggota tubuh lainnya seperti pada fungsi mental.
Contoh dari kategori impairment ini adalah kebutaan, tuli, kelumpuhan pada anggota tubuh, gangguan mental (keterbelakangan mental) atau penglihatan yang tidak normal,” jelas Kapuskes Dahlia yang turut mendampingi.
Sementara itu di lokasi yang sama Camat Cibitung Encun Sunarto, Menjelaskan upaya pemerintah untuk menjamin hak-hak penyandang Cerebral palsy atau disabilitas di Indonesia, telah ditetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Aturan ini menjadi usaha perlindungan penyandang disabilitas dari tindak diskriminatif dan upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dengan optimal khususnya dalam mendapatkan pendidikan.” Terang Camat