Oleh karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikiran pemberlakukan 5 tahun sebagaimana dalam pasal 99 ayat 1 yang jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah erdiri dari 2 jenis yakni PNS dan PPPK.***