Terbit Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Hapus Tenaga Honorer Hingga Sebut Sanksi Didalamnya

- 2 Juni 2022, 18:56 WIB
Pendaftaran CASN (Ilustrasi)
Pendaftaran CASN (Ilustrasi) /setda.tegalkab.go.id/

PORTAL BREBES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Menyebutkan penghapusan Tenaga Honorer hingga didalamnnya.

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022 yakni tentang Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian atau Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS dan PNS? Ternyata Segini, Setelah Tahu Banyak yang Mundur

Adapun poin nomor 6 dalam Surat Edaran KemenPAN RB itu memberitahukan tentang penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar :

  1. Melakukan pemetaan pegawaian non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikkutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketuga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?, Apakah PPPK dan CPNS juga Menerima

Adapun sanksi yang diberikan ketika usai 28 Nopember 2023 mendatang tidak mengindahkan surat itu dan masih ada pengangkatan pegawai non ASN, maka sesuai poin 6b maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah

Adapun sanksi juga berbunyi pada poin 4e yakni Pasal 96 ayat 1 berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Lalu, ayat yang ke 2 berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan atau non PPPK.

Baca Juga: Alhamdulillah! 77 Tenaga PPPK dan 15 PNS Fungsional Kota Tegal Dilantik

Sementara, ayat yang ke 3 berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x