Alhamdulillah! 77 Tenaga PPPK dan 15 PNS Fungsional Kota Tegal Dilantik

- 25 Mei 2022, 17:35 WIB
77 tenaga PPPK menandatangani Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Guru Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II dan 15 PNS dilantik dan diambil Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu
77 tenaga PPPK menandatangani Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Guru Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II dan 15 PNS dilantik dan diambil Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu /Foto Dok Humas Pemkot Tegal/

PORTAL BREBES - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya 77 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilantik oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Rabu 25 Mei 2022.

Penandatangan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Guru Hasil Seleksi Kompetensi Tahap II dan 15 PNS dilantik dan diambil Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu di Ruang Adipura.

Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetya menyampaikan PPPK yang menandatangani perjanjian kerja dan menerima SK Wali Kota Tegal merupakan hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap II formasi tahun 2021 sebanyak 77 orang.

Baca Juga: Diterjang Gelombang Laut, Konser Dangdut di Pantai Suradadi Tegal Gagal Main

Ilham dalam leporannya menyebutkan, Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diusulkan sebanyak 585 formasi dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 295 formasi.

Sedangkan proses seleksi dari jumlah pelamar 500 orang, peserta yang lulus seleksi kompetensi tahap I ada 147 orang dan peserta yang lulus seleksi kompetensi tahap II ada 77 orang.

"Saat ini, masih ada sisa formasi sebanyak 71 orang. Namun sampai saat ini belum dilaksanakan seleksi kompetensi tahap III oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP Infinix Terbaru Mei 2022, Harga 1-2 Jutaan

Selain 77 tenaga PPPK, lanjut Ilham, terdapat 15 jabatan Administrasi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional, yakni terdiri dari 2 jabatan administrator dan 13 jabatan pengawas.

"Ke-15 jabatan Fungsional Rekomendasi Penyetaraan terdiri dari, Analis Kebijakan 7 PNS, Perencana 1 PNS, Penyuluh Pertanian 1 PNS, Pranata Humas 1 PNS, Pranata Komputer 1 PNS, Arsiparis 1 PNS, Analis Pemanfaatan IPTEK 1 PNS dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah 2 PNS," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x