PORTAL BREBES – Saat ini Pemerintah tengah berupaya melalukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid 19.
Salah satunya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu tiap bulan selama 2 bulan yang rencanakan akan diberikan dalam 1 tahap.
Lantas, apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Login bsu.kemnaker.go.id, Simak Syarat Lengkapnya
Sesuai dengan Permenaker RI tahun Nomor 16 tahun 2021, adapun kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta perbulan
- Sebagai Pekerja atau Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri barang konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jassa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan
Adapun tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut
- Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No 16 tahun 2021
- Validasi Administrasi dan pembayaran BSU
- Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
- Down masuk ke Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Adapun cara melakukan pengecekan apakah kamu termasuk dalam calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut
- Masuk laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu mencari kolom yang bertuliskan Cek apakah kamu termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
- Masukan Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Isi Nama Lengkap sesuai dengan KTP
- Isi Tanggal Lahir
- Klik Captca “I’m not a robot” untuk dicentang biru
- Ketuk Lanjutkan
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Insiden Alfamart Ambruk