Nelayan dan Tukang Ojek Bisa Daftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal

- 22 Juni 2022, 14:59 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho /Istimewa/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK terus berupaya memberikan dorongan kepada para pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Bahkan, bukan hanya pekerja dalam sektor formal, namun juga informal.

Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho menjelaskan sebutan Sektor formal itu seperti para pekerja di perusahaan, kantor, pabrik hingga lainnya yang bekerja pada orang lain.

Sedangkan informal seperti tukang ojek, bangunan, kuli buruh dan Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri.

Baca Juga: Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal Sebut Video Viral Mengatasnamakan BPJAMSOSTEK itu Hoaks

Menurutnya, perlindungan sosial untuk pekerja formal maupun informal merupakan hak dasar yang wajib diperoleh pekerja.

“Segala pekerjaan, pasti memiliki risiko kecelakaan kerja dan mereka yang bekerja baik informal maupun formal memiliki hak yang sama dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK,” katanya saat dihubungi Portal Brebes melalui sambungan telephone, Rabu 22 Juni 2022.

Ketika ditanya soal usia pendaftaran maksimal untuk BPU, Nugroho menjelaskan, para pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) itu bisa mendaftarkan diri dalam batas usia maksimal 65 tahun.

Baca Juga: Wapres RI Serahkan Santunan Kematian dan Manfaat Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

“Kalo informal atau sebutan pekerja BPU atau mandiri, itu bisa mendaftarkan diri ke program BPJAMSOSTEK maksimal usia 65 tahun,” ujarnya.

Namun, Nugroho menyebut, jika para pekerja formal itu tidak ada batasan usianya, selama dia masih bekerja misalnya kerja di pabrik maupun bekerja pada orang lain itu tidak ada batasan usianya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x