Nelayan dan Tukang Ojek Bisa Daftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal

- 22 Juni 2022, 14:59 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho /Istimewa/

“Sesuai UU Nomor 24 tahun 2011, untuk pekerja formal itu biasanya sudah didaftatkan BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD nya masing-masing. Namun, untuk pekerja informal, mereka bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk bisa mengikuti program BPU,” bebernya.

Baca Juga: BPJamsostek dan RS Mitra Keluarga Beri Pelindungan 100 Pekerja Informal di Kota Tegal

Nugroho menyampaikan, jika peserta BPU mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada BPJAMSOSTEK, peserta hanya cukup membayar sejumlah Rp16.800 ditiap bulannya.

Sedangkan, jika peserta BPU ingin mengikuti program lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT), mereka bisa cukup membayar Rp36.800 ditiap bulannya.

“Namun perlu diingat, peserta yang mengikuti program BPJAMSOSTEK ntah itu JHT maupun Jaminan Pensiun, jika misalkan sudah resign dari pekerjaanya, JHT itu bisa diambil melalui aplikasi JMO atau online hingga onsite,” jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Insiden Alfamart Ambruk

Sedangkan Jaminan Pensiun, lanjut ia, para peserta bisa mendapatkan klaim ketika usia pensiun. Artinya pada usia 57 tahun.

“Jadi sampai saat ini, yang bersangkutan masih nunggu sampai usia 57 tahun, baru jaminan pensiunnya bisa dicairkan,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah