Mau ke Luar Negeri? Kata Jubir Penanganan Covid-19 WNI Harus Vaksin Booster

- 15 Juli 2022, 06:28 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster. /Tangkap layar youtube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL BREBES - Meski saat sekarang kondisi sudah melonggar, namun masyarakat tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk bagi mereka yang belum divaksin, untuk segera mendatangi unit-unit layanan kesehatan agar bisa tervaksin.

Pasalnya, sebentar lagi akan segera beredar aturan baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Untuk Sterilkan Jalan Pancasila Tegal dari PKL, Ternyata ini yang Dilakukan Satpol PP

Sebagaimana diungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.

Menurut Wiku Adisasmito, vaksin booster menjadi wajib karena untuk keamanan masing-masing individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Upaya tersebut semata-mata untuk melindungi dan memberikan rasa aman masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Seram! Kerajaan Makhluk Gaib Gunung Slamet Ternyata Berada Disini

Diketahui, aturan baru untuk pelaku perjalanan ke luar negeri telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia, Wiku meminta mereka wajib mendapat vaksinasi minimal dosis kedua.

"Skrining gejala tetap diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan dilakukan di seluruh titik masuk," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ngeri! Ternyata Bukan Mitos, Ular Naga Ditemukan di Gunung Sunda

Selain tentang pelaku perjalanan ke luar negeri, Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Kemudian berikutnya, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri masih bisa memakai vaksin dosis kedua, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.

Dijelaskannya, bagi warga yang baru mendapat vaksin dosis pertama juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, tentu dengan wajib memiliki hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Perlu Tahu! Ciri-ciri Batu Akik Berkhodam atau Bertuah

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Sedangkan bagi mereka yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," ujar Wiku.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Tegal Kota Dikerahkan, Gelar Kegiatan Pos AG Pagi

Namun begitu, kedua aturan baru itu akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Wiku menandaskan.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x