Menyoal Dugaan Kasus Tower PLN, Duet Erick Thohir-ST Burhanuddin Jadi Kunci

- 28 Juli 2022, 21:31 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Membongkar Korupsi memang tidaklah mudah dan tak seperti membalikan telapak tangan, duet antara Erick Thohir dan ST Burhanuddin tak hanya berhenti pada satu perkara dan terus merambah membongkar kasus.

Menyoal hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun mengapresiasi kinerja kerjasama antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan perusahaan pelat merah. 

Pasalnya tidak hanya satu perkara terbongkar, setelah praktik rasuah di Garuda Indonesia, Krakatau Steel, termasuk Waskita Beton Precast, kini mengarah pada dugaan mafia listrik. 

Baca Juga: Dongkrak PAD, Tarif Masuk Obyek Wisata PAI Tegal Naik Per 1 Agustus 2022, Ini Penjelasannya

Kamis 28 Juli 2022 dalam siaran resmi yang diunggah dalam grup Pers Nusantara menurut Rudi, kasus dugaan korupsi pengadan tower PT PLN pada 2016. Duet Erick Thohir dan ST Burhanuddin harus semakin meningkatkan sinergi

Hal ini menurut Rudi Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem dengan menambah kekompakan diantara keduanya menjadi lebih kuat, lantaran upaya membongkar perkara korupsi bukanlah hal mudah. 

“Menteri BUMN harus all out memberikan data penyidikan, sementara Kejaksaan Agung harus serius dalam menangani kasus di BUMN, (terutama) PLN,” kata Rudi 

Baca Juga: Liga Santri Piala Kasad 2022: Al Kautsar Bungkam Pemalang 4-1

Seperti diketahui, tahun 2016 PT PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp 2,25 triliun.

Dalam pelaksanaannya, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia pengadaan tower di tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. 

Proses pengadaan tower transmisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: 303 Pendaftar Tervaksin Booster Dosis Tiga BIN di Mall Seaseon Citty

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan Aspatindo. 

Hal itu pula yang memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.

Dalam pengusutan perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah setidaknya 3 lokasi, mulai dari PT Bukaka hingga apartemen dan rumah pribadi dari Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari. 

Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.***

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah