Sidang Praperadilan, Iskandar Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Bupati Mimika

- 18 Agustus 2022, 16:32 WIB
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Mimika di PN Jakarta Selatan
Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Mimika di PN Jakarta Selatan /dok/FWJI /

PORTAL BREBES - Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar Kamis 18 Agustus 2022 di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang tersebut digelar dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika. 

Pasalnya hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke 77, Pemdes Blubuk Kabupaten Tegal Gelar Karnaval, Warga Antusias

Dalam sidang kali ini, dihadapan Bupati Mimika, KPK membacakan materi bukti - bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan 

"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," terang Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar.

Dilansir dari siaran resmi Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Iskandar menyebut, menurut analisa KPK keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi orang yang bertanggungjawab terkait pembangunan gedung gereja.

Baca Juga: Kapolres Tegal Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di lapangan Pemkab Tegal

"Karena fakta - fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelas Iskandar.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x