Gawat, Tenaga Honorer Golongan Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PNS ataupun PPPK

- 31 Agustus 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi registrasi l tenaga honorer dan pendaftaran akun tahun 2022
Ilustrasi registrasi l tenaga honorer dan pendaftaran akun tahun 2022 /

PORTAL BREBES - Pemerintah sedang melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN dan non PNS.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan rencana pemerintah yang akan menghapus pegawai jenis tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Ayo Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Mudah dan Cepat Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Tenaga honorer dapat diangkat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Namun ada golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK adalah tenaga honorer golongan II yang telah terdaftar di database BKN.

Selain itu pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Dengan demikian, pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya tidak dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x