Bank Indonesia Beri Waktu Penukaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan

- 1 September 2022, 16:41 WIB
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan. /Antara/Noropujadi

PORTAL BREBES – Bagi masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, diminta untuk segera melakukan penukaran ke Bank Indonesia (BI) atau bank-bank umum.

Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 yang menyatakan bahwa uang rupiah tersebut tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2022, BI menarik URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI dari peredaran.

Baca Juga: Tak Jadi Naik Harganya, Ini Update Harga BBM September 2022

Penarikan dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 dan berdasarkan undang-undang, uang rupiah yang dicabut dari peredaran yaitu uang rupiah khusus seri Demokrasi dengan pecahan Rp300 ribu dan pecahan Rp850 ribu.

Namun, pemilik uang tersebut tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penukaran karena BI memberikan jangka waktu 10 tahun yaitu hingga 30 Agustus 2032 nanti.

Perlu diingat apabila telah melewati masa penukaran atau lebih dari 10 tahun, maka hak atas penukaran tidak akan berlaku lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: 83 Orang Ikuti Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-19 di Kota Tegal

Sebagai gantinya, Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dari peredaran , akan mendapatkan nominal yang sama sesuai dengan nilai yang tertera.

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk penggantian terhadap uang yang lusuh, cacat, atau rusak, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah:

1. Dikhususkan untuk uang logam apabila memiliki ukuran persis sama atau setengah kali lebih besar dari ukuran asli, maka akan diganti dengan nominal yang sama sesuai dengan yang tertera pada URK.

2. Jika uang logam tersebut memiliki ukuran setengah kali lebih kecil dari ukuran aslinya, maka tidak akan mendapatkan penggantian.

Baca Juga: Ayo Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Mudah dan Cepat Bisa Lewat HP, Begini Caranya

Untuk mekanisme penukaran, pemilik URK peringatan 50 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dipersilakan untuk datang ke kantor Bank Indonesia maupun kantor perwakilan sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lalu pihak Bank akan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang hendak ditukarkan. Setelah dinyatakan keasliannya maka akan disesuaikan dengan persyaratan penggantian.

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran, diharapkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini juga sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bank Indonesia Umumkan Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan, Begini Mekanisme Penukarannya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x