Buntut Kericuhan Kanjuruhan Malang, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 6 Oktober 2022, 21:48 WIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB /

PORTAL BREBES - Buntut kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur membuat 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT LIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pada Kamis 6 Oktober 2022 mengumumkan nama-nama tersangka.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Mulai Cair, Buka Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Penerima BSU Tahap 4

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan penyidikan secara maraton dan cepat, namun mengedepankan scientific crime investigation.

"Beberapa yang dilakukan antara lain, pendalaman CCTV (di lokasi kejadian) hasil temuan yang ada di pertandingan sepak bola 1 Oktober 2022, untuk mengubah jadwal persiapan untuk melakukan pengamanan," kata Kapolri.

Seperti diketahui, Pertandingan BRI Liga 1 yang mempertandingkan Persebaya Surabaya vs Arema Malamg FC pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang berakhir kelam.

Pasalnya, pasca pertandingan berakhir, penonton Arema FC langsung masuk ke dalam lapangan usai tim kesayangan mereka kalah atas Persebaya Surabaya 3-2.

Video kerusuhan tersebut beredar luas di jejaring media sosial.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah