Dua Perusahaan Farmasi Diumumkan BPOM, Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

- 9 November 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

Atas pelanggaran tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma melakukan penarikan obat sirup dari pasaran seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung bahan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Kerahkan Personel Pengamanan, Amankan Kunjungan KSP Moeldoko di Kota Tegal

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, Penny menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya di Jakarta, Selasa.

BPOM sebelumnya telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Baca Juga: Moeldoko Tinjau Penyaluran BBM Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kota Tegal

Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah