Dua Perusahaan Farmasi Diumumkan BPOM, Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

- 9 November 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PORTAL BREBES – Sebagai upaya untuk terus menekan peredaran obat sirup yang mengandung kimia berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pemeriksaan disejumlah pabrik atau perusahaan farmasi.

Termasuk baru-baru ini, kembali diumumkan oleh BPOM terhadap perusahaan farmasi tambahan yang melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam obat sirup.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com menyebtukan, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan ada dua perusahaan yang menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat pada produk farmasinya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Baca Juga: Dialog Bersama KSP Moeldoko, Tampung Aspirasi Nelayan dan Pemilik Kapal Kota Tegal

“Industri farmasi yang menggunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua yang sudah kita dapatkan cukup bukti, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu 9 November 2022.

Temuan tersebut dikatakan Penny didapat dari hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua perusahaan tersebut.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Pantau Langsung Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Tegal

Menurut dia, dari hasil penelusuran pihaknya, bahan baku obat sirup tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan perusahaan sebelumnya yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan oleh BPOM.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x