Biang Kerok Gagal Ginjal Akut Terungkap, Dua Perusahaan Langgar Ambang Batas EG dan DEG

- 18 November 2022, 05:53 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022.
Kepala BPOM Penny K. Lukito di konferensi pers di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 9 Oktober 2022. /ANTARA/Andi Firdaus/FR

PORTAL BREBES - Kasus gagal ginjal akut di Indonesia merebak beberapa waktu lalu.

Banyak anak telah menjadi korban, bahkan ada yang sampai meregang nyawa karena gagal ginjal out.

Kini, biang kerok penyakit gagal ginjal telah terungkap. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada dua perusahaan melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Jangan Bernasib Sama Seperti Ratusan Mahasiswa IPB, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Dua perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan itu.

Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan yang melanggar tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun aparat terkait masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lainya.

Penyidikan juga dilakukan kepada perusahaan lainya dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," kata Penny sebagaimana dilansir PMJ News, Kamis 18 November 2022.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah