Jumlah Pondok Pesantren Meningkat Drastis Pasca Pemerintah Terbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019

- 10 November 2022, 13:56 WIB
Pertimbuhan Ponpes yang pesat harus diawasi.
Pertimbuhan Ponpes yang pesat harus diawasi. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Pasca undang-undang tersebut terbit, jumlah Ponpes meningkat dari 18 ribu menjadi 39 ribu.

"Ya itu fenomenanya seperti itu, maka kita harus kita amati dan kita monitor," ujar Kasi PD Ponpes Kemenag Brebrs Dr KH Akrom Djangka Dausat MSi usai Halaqoh Kebangsaan dan Penutupan Rangkaian Hari Santri Nasional 2022 tingkat Kabupaten Brebes, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Program BLT DD Tahun 2023 Masih Ada, Namun Berbeda dari Tahun Sebelumnya

Gur Akrom mempertanyakan, mereka mendirikan Ponpes motivasinya apa?.

Kalau motivasi mendirikan Ponpes sesuai fungsinya seperti pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, maka harus didukung.

"Tapi kalau motifasinya, maaf, hal-hal yang eksidential, bantuan dan lain sebagainya, mestinya dikaju ulang," ujar Gus Akrom.

Dia menambahkan jika kenaikan jumlah Ponpes tersebut ada yang memang benar-benar berdiri ada pula yang sudah lama berdiri namun belum didaftarkan.

Karena, lanjut Gus Akrom, banyak Ponpes yang tidak tanggal IT namun sekarang harus tanggap. Jika tidak, maka akan tertinggal.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x