Minimalisir Kriminalisasi Karya Jurnalisitik, Dewan Pers dan Polri Teken PKS

- 10 November 2022, 23:21 WIB
Ilustrasi wartawan foto
Ilustrasi wartawan foto /Pixabay

PORTAL BREBES - Untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, Dewan Pers dan Polri teken atau tandatangani Perjanjan Kerja Sama (PKS).

PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

PKS tersebut menjadi pedoman antara Dewan Pers dan Polri dalam penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif sebagaimana dikutip Portal Brebes dari PMJ News, Kamis 10 November 2022.

Nantinya, saat Polri menerima laporan terkait pemberitaan media, Polri akan berkoordinasi dengan dewan pers untuk menentukan yang dilaporkan tersebut termasuk karya jurnalistik atau bukan.

Jika laporan tersebut termasuk karya jurnalistik, maka penyelesaianya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau penyelesainya diserahkan ke dewan pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," lanjutnya.

Namun apabila laporan tersebut merupakan penyalahgunaan profesi wartawan dan diluar undangundang pers serta kode etik jurnalistik (KEJ), maka Polri akan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x