PORTAL BREBES - Pemerintah telah memutuskan untuk memetikan siaran televisi analog dan beralih ke siaran digital.
Dengan menggunakan siaran digital, maka akan mendapat banyak keuntungan sepperti gambar lebig jernih.
Namun meskipun pemerintah teleh secara resmi memetikan siaran analog, namun ternyata ada beberapa stasiun televisi yang belum migrasi ke siaran digital.
Baca Juga: Update Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 dan Link Daftarnya
Beberapa stasiun televisi yang belum migrasi ke siaran digital yakni yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Menkopolhukam Mahfud MD, dari kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis, 3 November 2022.
Mahfud menambahkan, Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.