TV Analog Sudah Dimatikan, Namun Stasiun Televisi Ini Masih Bandel

- 3 November 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi uraian tentang TV analog diberhentikan diganti TV digital, ini daftar merk Set Top Box TV digital sertifikasi Kominfo lengkap harga STB.
Ilustrasi uraian tentang TV analog diberhentikan diganti TV digital, ini daftar merk Set Top Box TV digital sertifikasi Kominfo lengkap harga STB. /PIXABAY/@Victoria_Watercolor

PORTAL BREBES - Pemerintah telah memutuskan untuk memetikan siaran televisi analog dan beralih ke siaran digital.

Dengan menggunakan siaran digital, maka akan mendapat banyak keuntungan sepperti gambar lebig jernih.

Namun meskipun pemerintah teleh secara resmi memetikan siaran analog, namun ternyata ada beberapa stasiun televisi yang belum migrasi ke siaran digital.

Baca Juga: Update Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 dan Link Daftarnya

Beberapa stasiun televisi yang belum migrasi ke siaran digital yakni yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Menkopolhukam Mahfud MD, dari kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis, 3 November 2022.

Mahfud menambahkan, Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Youtube Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x