PORTAL BREBES - Saat terjerat pinjaman online membuat hidup tidak nyaman karena dikejar-kejar dept colector.
Memang meminjam di aplikasi pinjaman online(pinjol) tidak dilarang, namun sebaiknya jangan meminjam di pinjaman online ilegal.
Karena, pinjol ilegal sungguh sangat memberkan para nasabahnya.
Baca Juga: Warga Desa Kalijurang Antusias Terima BLT DD Bulan ke-10 dan 11
Untuk menghindari pinjol ilegal atau legal sebaiknya kenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari