4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Mahasiswa yang terjerat pinjol sebanyak 311 korban dengan jumlah uang mencapai Rp2,1 miliar.***