Disinggung dalam tugas PPS yaitu membentuk KPPS.
KPPS sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS yang berfungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Sedangkan pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran dta pemilih.(Ananda Choirani Hartono).***