Memahami Tugas Dan Wewenang PPS

- 20 Januari 2023, 09:56 WIB
ilustasi PPS
ilustasi PPS /Instagram @ppk_mataraman/

PORTAL BREBES - Pemilu mendatang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peranan penting untuk keberlangsungan pemilu tersebut.

Adapun pembentukan PPS tahun ini, berlangsung mulai dari bulan Desember hingga Januari.

Lantas, apa itu PPS? Dan apa saja tugas dan wewenangnya di pemilu 2024?

Baca Juga: Cair Lagi Bansos PKH 2023, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain.

Adapun tugas dari PPS dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 ayat (1) yaitu:

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/ desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK
  6. Mengumumkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar di prakerja.go.id untuk Dapatkan Insentif Rp 4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja

Kemudian, dalam pasal 18 ayat (3), PPS mempunyai wewenang:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, daftar di situs prakerja.go.id

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x