Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok

- 13 Februari 2023, 18:15 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL BREBES - Senin 13 Februari 2023 digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo ini diselenggarakan bersamaan dengan pembacaan vonis Putri Candrawathi.

Dalam sidang ini, Ibunda dari almarhum Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak turut hadir pada persidangan.

Rosti Simanjuntak mengutarakan pernyataannya bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah biang kerok atas terjadinya pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, peristiwa terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Akan Dilakukan Hari Ini, Suasana di PN Jakarta Selatan Sempat Terjadi Saling Dorong

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dikutip Portal Brebes dari PMJ News.

Ibunda Brigadir J juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenakan hukuman yang maksimal.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya.

Baca Juga: Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Bubar, Tidak Lagi Mendukung Sebagai Capres 2024

Rosti Simanjuntak juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membawa sebuah foto Brigadir J. Ia hadir bersama kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak.

Mereka terlihat duduk di kursi depan pengunjung ruang sidang utama.

Rosti Simanjuntak juga terlihat hadir dengan menggunakan pakaian berwarna putih.

Baca Juga: Jadi Skywalk Terpanjang di Jakarta, Simak 4 Faktanya!

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dibacakan vonisnya pada 14 Februari 2023, dan untuk Richard Eliezer atau Bharada E pembacaan vonis akan dilakukan pada 15 Februari 2023.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah