Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Komnas HAM!

- 14 Februari 2023, 15:30 WIB
Tanggapan Atnike ketua Komnas HAM tentang Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Tanggapan Atnike ketua Komnas HAM tentang Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo /Tangkapan Layar Antara, Muhammad Zulfikar/

PORTAL BREBES - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, 13 Januari 2023, telah melaksanakan persidangan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy sambo.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro sangat menghormati putusan hakim yang berlaku dengan pandangan tak seorangpun bisa berada di atas hukum.

Baca Juga: Cek www.prakerja.go.id, Yuk Lihat Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Akan Dibuka

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada  di atas hukum," ujarnya, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari PMJ News, pada Senin 13 Februari 2023.

Atnike menuturkan, bahwa perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius, terlibat dalam dua perkara dalam kasus tersebut, yakni pembunuhan berencana dan juga perintangan penyidikan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," katanya menegaskan.

Baca Juga: Gak Usah Pake Lama! Segera Sambut Kartu Prakerja Gelombang 48, Cara Daftarnya Cek Disni

Mengingat bahwa sebelumnya, saat melakukan kejahatan tersebut Ferdy Sambo masih berstatus aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah