PORTAL BREBES - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa keputusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dirinya sangat menyayangkan atas putusan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 dilansir Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.
Disandingkan dengan sikap diam Ferdy Sambo usai sidang, Arman pun tak banyak bicara saat ditanya mengenai langkah selanjutnya setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Langkah Selanjutnya? Nanti saja," Jelasnya.
Kemudian Arman menambahkan bahwa ia menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," katanya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan putusan hukum mati untuk Ferdy sambo.