Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 18:50 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL BREBES - Hari ini, 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sesuai keputusan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati", ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Warga Tanjung Brebes Digegerkan dengan Penemuan Sesosok Pria Tak Bernyawa di Dalam Kamar

Putusan ini atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x