Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Majelis Hakim: Terbukti Sah Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir

- 13 Februari 2023, 18:28 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL BREBES - Pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dilakukan hari Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas adanya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Pendukung Fanatik Ferdy Sambo vs Bharada E, Saling Adu Minta Keadilan

Ferdy Sambo terbukti bersalah dan hal ini sesuai dengan unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan terkait hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Adapun hal yang memberatkannya ialah perbuatan dari Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, diketahui bahwa ajudannya sudah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x