Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Majelis Hakim: Terbukti Sah Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir

- 13 Februari 2023, 18:28 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban yang menimbulkan luka mendalam.

Perbuatannya juga kini telah mencoreng Polri di masyarakat Indonesia maupun dunia. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Baca Juga: Pendukung Fanatik Ferdy Sambo vs Bharada E, Saling Adu Minta Keadilan

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara itu, tidak adanya hal yang bisa meringankan terdakwa Ferdy Sambo menurut hakim majelis.

Pada dakwaannya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana ini bersama dengan istrinya yakni Putri Candrawathi, serta ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan Kadiv Propam ini memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hal ini dilakukan Sambo karena dirinya marah kepada Brigadir J, kemarahan ini dipicu karena adanya dugaan terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Penembakan ini dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah