PORTAL BREBES - Senin 13 Februari 2023 digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo ini diselenggarakan bersamaan dengan pembacaan vonis Putri Candrawathi.
Dalam sidang ini, Ibunda dari almarhum Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak turut hadir pada persidangan.
Rosti Simanjuntak mengutarakan pernyataannya bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah biang kerok atas terjadinya pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, peristiwa terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dikutip Portal Brebes dari PMJ News.
Ibunda Brigadir J juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenakan hukuman yang maksimal.
“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” jelasnya.
Baca Juga: Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Bubar, Tidak Lagi Mendukung Sebagai Capres 2024
Rosti Simanjuntak juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membawa sebuah foto Brigadir J. Ia hadir bersama kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak.
Mereka terlihat duduk di kursi depan pengunjung ruang sidang utama.