Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:51 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

PORTAL BREBES - Pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dilakukan hari Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas adanya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pihak Keluarga Hadir Bawa Foto Brigadir J

Ferdy Sambo terbukti bersalah dan hal ini sesuai dengan unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan terkait hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Demi Keamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Kerahkan Lebih dari 200 Personil Gabungan

Adapun hal yang memberatkannya ialah perbuatan dari Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri, diketahui bahwa ajudannya sudah mengabdi selama tiga tahun.

Selain itu, akibat dari perbuatan terdakwa terhadap keluarga korban yang menimbulkan luka mendalam.

Perbuatannya juga kini telah mencoreng Polri di masyarakat Indonesia maupun dunia.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Akan Dilakukan Hari Ini, Suasana di PN Jakarta Selatan Sempat Terjadi Saling Dorong

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara itu, tidak adanya hal yang bisa meringankan terdakwa Ferdy Sambo menurut hakim majelis.

Baca Juga: Relawan Pendukung Ganjar Pranowo Bubar, Tidak Lagi Mendukung Sebagai Capres 2024

Pada dakwaannya, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana ini bersama dengan istrinya yakni Putri Candrawathi, serta ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan Kadiv Propam ini memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hal ini dilakukan Sambo karena dirinya marah kepada Brigadir J, kemarahan ini dipicu karena adanya dugaan terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bantuan Rumah Kabupaten Brebes 2023 Akan Cair? Melalui Program BSPS Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

Penembakan ini dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatannya Akibatkan Duka Mendalam bagi Keluarga Korban".******

Editor: DR Yogatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x