"Menyatakan terdakwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," jelas Ketua Majelis Hakim.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim juga membacakan, hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Perbuatan terdakwa dinilai tudak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, yakni sebagai Kadiv Propam.
Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan Judul "Ferdy Sambo Diberi Hukuman Terberat, Kuasa Hukum: Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan".***